Selasa, 13 Desember 2022. Kembali mengutip dari buku “Catatan Daily Haid”, ibu pengasuh Pondok Pesantren Kebon Kelapa Al-Ma’rifah mengulang materi yang dibahas sebelumnya dalam bab istihadlah. Dengan tujuan agar para santri benar-benar memahami akan materi ini.
Seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, bahwasanya ketika seorang perempuan mengeluarkan darah maka ia bisa dihukumi haid, nifas atau istihadlah. Dan yang paling dikhawatirkan adalah ketika ia mengalami istihadlah karena banyak pendapat yang salah kaprah, sehingga banyak orang yang keliru dan ditakutkan tidak sah dalam melakukan ibadahnya. Maka untuk mengetes apakah para santri sudah mengerti, ibu pengasuh melontarkan beberapa pertanyaan dan contoh soal. Yang alhamdulillah sebagian santri insya allah paham akan materi yang telah dipelajari.
Ibu pengasuh melontarkan pertanyaan kepada salah satu santri putra “Apa yang harus dilakukan apabila ada seorang perempuan yang keluar darah 10 hari dan berhenti 3 hari lalu keluar lagi 12 hari, maka langkah apa yang harus dilakukan? Dan masuk kategori apa darah yang keluar tersebut?”
Maka langkah pertama ialah : menanyakan pada perempuan tersebut adat(kebiasaan) pada bulan sebelumnya berapa hari ?
Semisal contoh : perempuan tersebut mengalami keluar darah pada bulan sebelum-sebelum nya selalu 7 hari, maka pada kasus ini perempuan tersebut dihukumi pada keluar darah pertama, haid. Pada 7 hari pertama(karena mengikuti adat kebiasaan), dan 3 hari nya adalah istihadlah. Lalu pada keluar darah kedua, 9 hari pertama ia istihadlah karena untuk menyempurnakan masa suci minimal (15 hari) dan 3 hari terakhir adalah haid. Dengan syarat ia harus menunggu pada KD1 selama 15 hari, dan apabila ternyata ia mengalami istihadlah maka ia harus mengqodlo sholat dari hari ke-8 sampai hari ke-15.
Kemudian, ibu pengasuh merambat membahas pada bab NIFAS. Apa itu nifas? Dan apa syarat darah tersebut bisa dikatakan nifas? Berapa masa nifas?
Nifas merupakan masa atau periode setelah persalinan hingga 40 hari setelah persalinan. Sedangkan menurut syariat, artinya darah yang keluar melalui farji seorang perempuan seoran perempuan (baik yang dilahirkan masih berupa gumpalan darah atau gumpalan daging) serta belum melebihi 15 hari pasca melahirkan bila darah tidak langsung keluar. Meskipun plasentanya (ari-ari) masih berada di dalam rahim maka tetap dihukumi nifas.
Syarat nifas :
- Keluar setelah kosong nya rahim dari gumpalan darah atau daging bakal janin
- Keluar sebelum masa 15 hari dari kosong nya rahim
- Jika darah nifas terputus-putus, maka darah pertama dan kedua tidak disela-selai suci 15 hari atau lebih.
- Darah yang keluar masih dalam lingkup 60 hari setelah melahirkan .
Masa Nifas :
Minimal : satu tetes
Maksimal : 60 hari
Umumnya : 40 hari
Mulainya Nifas :
- Secara hukum dimulai sejak keluar darah
Contoh :
Seorang perempuan melahirkan tanggal 1 September jam 09.00 pagi. Namun dia baru bisa mengeluarkan darah tanggal 5 September jam 09.00 pagi. Maka dihukumi mengeluarkan darah nifas sejak 5 September jam 09.00 pagi. Adapun tanggal 1 jam 09.00 pagi sampai tanggal 5 jam 08.59 pagi maka dihukumi suci.
- Secara hitungan (60 harinya) dimulai setelah kosong nya rahim dari janin.
Contoh :
Jika seorang perempuan melahirkan tanggal 1 September jam 09.00 pagi, maka 60 harinya terjadi pada tanggal 31 Oktober jam 09.00 pagi
Dipengajian hari ini, ibu pengasuh hanya menjelaskan garis besar saja. Mungkin dikesempatan selanjutnya ibu pengasuh akan memaparkan lebih jelas mengenai nifas. Dan semakin hari santri semakin semangat dalam mengaji hukum haid. Diharapkan kesemuanya bisa mengamalkan dan mengajarkan pada orang lain. Amiin